Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa uang yang telah beredar tetap berlaku kendati ada uang rupiah baru. BI baru saja merilis 11 uang baru meliputi tujuh pecahan kertas dan tiga pecahan logam. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan uang yang beredar tidak berlaku jika dinyatakan dicabut oleh BI. "Untuk semua uang yang beredar masih berlaku. Akan dinyatakan tidak berlaku saat dicabut dan dinyatakan secara khusus oleh BI," kata dia di Gedung BI Jakarta, Senin (19/12/2016). Kalaupun BI akan menghentikan peredaran uang, keputusan itu baru bisa diambil 10 tahun kemudian. Namun, BI belum berencana mencabut uang itu. "Kalau misalnya ada keputusan mau menghentikan edaran, itu keputusan diambil 10 tahun kemudian baru dicabut, dan tidak ada rencana mencabut yang sekarang," kata dia. Dia mengatakan uang rupiah baru ini sudah diedarkan mulai hari ini. Dia menuturkan, uang itu diedarkan secara serentak di 33 kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. "Mulai...
Menerima jasa pembuatan Buku menu restoran, cafe, hotel dan lain lain